Selamat datang di sales4d Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait kembali menegaskan syarat maksimal gaji warga untuk bisa mendapatkan rumah subsidi.
Sebelumnya, syarat penerima subsidi dengan status menikah, harus memiliki gaji maksimal Rp 13 juta, namun kini naik menjadi Rp 14 juta per bulan.